Jumat, 25 Juni 2010

BOLEH MERAMPAS HARTA ORANG LAIN

t1.gstatic.com


Sambungan dari : http://niikw9.blogspot.com/2010/06/haram-menikah-dengan-non-nii.html


Setahun setelah kami di Baiat jadi aparat umat kami pun tersebar di mana-mana mulai dari Bandung,Jakarta,Subang,Sumedang,Ciamis,Pangalengan (karena kami tidak dibatasi wilayah)tidak terbayang kesibukan kami karena satu team (buyut) minimal 1 (satu) minggu sekali harus di bina kami bertujuh gantian untuk melakukan itu,dan bisa dibayangkan keadaan  ekonomi kami pun aburadul tapi kami tidak merasakan keprihatinan yang adalam dalam pikiran kami semua adalah tegaknya NII di Republik ini seperti Futuhnya Mekah  Ribuan tahun yang lalu di sana seperti yang selalu dihembus-hembuskan oleh Lembaga, begitu banyak masalah yang harus kami selesaikan dan kami pun cukup kewalahan, karena kondisi kebebasan jaman ORBA berbeda dengan kondisi hari ini,gerakan lembaga selalu dicurigai oleh siapapun termasuk oleh lingkungan keluarga, kami selalu hati-hati dan waspada mencari waktu untuk pembinaan sehinga orang lain tidak curiga.

Selama menjadi anggota NII kami selalu merasa diri paling benar tidak ada kebenaran kecuali NII diluar NII semua Dholim dan Kafir siapapun itu termasuk orang tua,sanak sodara, para guru, ketika diajak untuk bergabung mereka menolak maka mereka termasuk golongan kafir yang halal apapun dari dirinya, termasuk untuk diambil hartanya, apalagi orang-orang non muslim,kebencian begitu melekat pada diri kami, maka satu hal yang paling ngeri (tentunya ngeri pada saat ini) adalah ketentuan Fa’I (dibolehkannya merampas harta orang kafir) Ya Alllah… rasaya merinding mengingat kembali masa-masa itu, begitu Fai dibolehkan kamipun bergerak melakukannya,harta di luar warga NII adalah halal untuk diambil termasuk harta orang tua boleh di Fa’I kalau perlu dengan cara Makar atau di tipu (astagfiruallah maafkan Dosa kami Ya Allah), kami pun memerintahkan ke umat untuk boleh Fa’I, saya ikut memantau, fai terjadi di mana-mana termasuk saya awalnya semua fai dilakukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan Lembaga dari mulai hal-hal kecil seperti Spidol White board, tinta, buku sampai-sampai k konsumsi untuk kegiatan Pembinaan semua Fa’I di took-toko yang bisa di Fa’I, kalau fa’inya dalam jumlah besar maka kami diwajibkan untuk setor (bayar Zakat kepada aparat atas) tetapi Fa’i keliatannya tidak bisa dikontrol sampai ke kebutuhan-kebutuhan pribadi pun banyak yang melakukan Fa’I banyak di kelompok lain melakukan Fa’I sampai dengan jutaan rupiah, apalagi dalam satu toko pegawainya banyak orang-orang NII habislah toko itu, saya mendengar banyak tokoyang  bangkrut karena hampir setiap ada kesempatan kita fa’i,setalah fa’i ini berjalan maka masalahpun tidak terelakan karena banyak yang tidak terbiasa untuk Fa’I alias jadi maling yang tidak pengalaman tertangkap, termasuk saya…saya tidak tanggung-tanggung waktu itu mencoba Fa’I di Bandung Indah Plaza, karena tidak punya pengalaman Fa’i maka saya pun tertangkap, hahaha dasar tolol ya….(semangatnya mau melawan TNI, ngelawan penjaga toko aja gak becus)…..jangan diterusin ya cerita ini karena hanya penuh kekonyolan dan kebiadaban…..


Bersambung ke : http://niikw9.blogspot.com/2010/06/penyelewengan-ajaran-nii.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar