Jumat, 25 Juni 2010

HARAM MENIKAH DENGAN NON NII

2.bp.blogspot.com


Sambungan dari : http://niikw9.blogspot.com/2010/06/makkah-madinah-versi-nii.html


Saat itu saya sudah berkeluarga dan mempunyai seorang anak, saya mulai bergerilya untuk mentaslimkan seluruh anggota keluarga saya,hampir semua keluarga saya masuk menjadi anggota jaringan NII KW 9 kecuali orang tua.dan mulailah saya bersama team yang berjumlah 7 orang (kalau tidak salah) membentuk beberapa team binaan untuk kaderisasi (waktu itu istilah team ke bawah adalah BUYUT, mengambil sinonim dari kata Bait/Rumah,untuk tahap awal kami mampu membentuk 7 buyut untuk di kader,setiap hari pekerjaan kami adalah Da’wah,kaderisasi,dan mencari calon umat, Rumah dan kos-kosan mahasiswa kami jadikan tempat untuk kaderisasi umat dan calon umat, untuk pertemuan dengan aparat di atas, kami gunakan rumah-rumah kami untuk dijadikan basis pembinaan secara bergiliran sering juga kami melakukan berbagai pertemuan dengan kelompok-kelompok lain untuk saling bertukar pengalaman, tetapi kerahasiaan antar kelompok begitu rapat sehingga kami tidak boleh saling tahu domisili antar kelompok,seperti biasanya kalau kami dibawa ke pertemuan-pertemuan penting mata kami selalu ditutup selama dalam perjalanan.Setiap hari hanya Alquran dan Alhadits (tafsiran pemeikiran Lembaga) yang selalu dijadikan bahan pembicaraan, seolah-olah kami semua sudah paham Islam secara kaffah.

Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga kami yang tidak bekerja di sokong dan dibantu oleh ikhwan-ikhwan yang mempunyai kelebihan materi,atau  kami berwiraswasta sehingga tidak menyita waktu yang banyak, karena begitu banyak hal yang harus dikerjakan di Lembaga, selain kaderisasi dan pembinaan kami pun harus mengurus hal-hal kepentingan pribadi umat,termasuk dengan pernikahan, karena dalam lembaga (NII) haram kalo menikah dengan calon di luar warga NII maka sebagai aparat kamipun  bertangggung jawab dari mulai mencari calon sampai dengan menikahkannya, dan hal ini tidak mudah karena kami harus menikahkan umat tanpa sepengetahuan para orang tua mereka yang belum masuk NII, acara nikah di RI (dibaca Republik Indonesia) hanya pura-pura saja yang wajib nikah itu hanya diNII,kami harus cari dana cari tempat dan lain sebagainya,bayangkan betapa khianatnya orang-orang NII sampai menikahpun harus seperti itu, banyak masalah ketika kami nikahkan di lembaga ternyata pernikahan di RI tidak jadi sementara yang nikah sudah berhubungan badan dan hamil Ya Allaahhh…luar biasa biadabnya saya…….maaf cukup di situ kisah ini pilu sekali….

Untuk menjalankan kegiatan Lembaga selain dana pribadi kamipun diharuskan mengambil dan menyetor infaq yang besarnya 10 % dari penghasilan, sebagian kami pakai sebagian lagi kami setor ke aparat yang lebih tinggi dari kami


Bersambung ke : http://niikw9.blogspot.com/2010/06/boleh-merampas-harta-orang-lain.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar